Kementerian Desa (Kemendes) PDTT dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjalin kerja sama meningkatkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hal ini bertujuan untuk penguatan keuangan desa.
Adapun proses penguatan keuangan desa mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, staf kecamatan, kabupaten, dan provinsi, tenaga pendamping profesional, hingga staf Kemendes PDTT, BPKP, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Webinar Bulanan Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) bertajuk Di Balik Kebaruan Siskeudes Versi 2.05 Tahun 2023 (6/4/2023), Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wasis Prabowo, menyampaikan urgensi Siskeudes.
“Siskeudes dibutuhkan karena dana yang dikelola desa semakin meningkat, sementara transaksi keuangan desa kian meningkat. Karena itu, dibutuhkan peningkatan akuntabilitas keuangan desa,” jelas Wasis dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Ia menjabarkan Siskeudes versi 2.0.5 untuk pelaksanaan tahun 2023 berisi penambahan fitur tagging kegiatan padat karya tunai desa, kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, BLT Dana Desa, dan program prioritas lainnya. Tersedia juga fitur monitoring keuangan desa oleh pemerintah daerah, serta penyesuaian tarif default PPN sesuai regulasi menjadi 11% untuk perhitungan otomatis kwitansi pembayaran. Setoran pengembalian belanja bisa digunakan lagi tahun berjalan sepanjang telah diperbarui dalam APBDesa.
Siskeudes 2.0.5 bertujuan mewujudkan sinergi dan kolaborasi pembinaan pemberdayaan dan pengawasan desa di daerah. Diharapkan pula tersedia populasi data dan informasi untuk pengambilan keputusan, serta berkurangnya permasalahan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, serta permasalahan hukum.
Dengan begitu bauran kebijakan dan bauran dana diharapkan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga desa.
“Kementerian Desa PDTT bersedia menyediakan penyimpanan digital, pemeliharaan server, dan keamanan server jika dibutuhkan untuk Siskeudes online. Kementerian juga mendukung sepenuhnya penyusunan Siskeudes online ke desa-desa, termasuk fasilitasi pendampingan Siskeudes Online di lapangan kepada Dinas PMD, kecamatan, dan desa melalui Tenaga Pendamping Profesional,” ungkap Kepala BPI Kemendes PDTT Ivanovich Agusta.
Ivanovich juga mengusulkan kesepakatan untuk mengaudit pembangunan desa dengan komponen SDGs Desa dan tagging 18 Tujuan SDGs Desa di Siskeudes. Ia menuturkan saat ini sudah dijalankan tagging SDGs Desa untuk kegiatan dan anggaran internal Kemendesa PDTT, serta pada APBDes oleh Tenaga Pendamping Profesional. Ia pun meminta tambahan pengiriman hasil Siskeudes ke server Kemendes PDTT.